Posted by on Thursday, 17 March 2016
Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengamanatkan pelimpahan sejumlah kewenangan bupati/walikota ke tangan gubernur. Salah satu isinya adalah pengelolaan pendidikan menengah atau SMA/SMK di Kabupaten/Kota akan diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Berdasarkan pojokdinamika.com kutip dari teropongsenayan.com, Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Aris Soviyani mengatakan, pemerintah pusat akan mulai melaksanakan penuh kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Januari 2017 mendatang.
Dengan adanya keputusan pengambil alihan tersebut tenaga pengajar (Guru) maupun tenaga fungsional baik pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja kontrak (TKK) di SMA dan SMK Khususnya di Jawa Barat terancam tidak memiliki honor yang sama bila sekolah akan dikelola pihak Pemerintah Provinsi, hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bidang Bina Program pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap “Terkait tunjangan PNS dan honor TKK tidak disebutkan dalam aturan tersebut. “Karena setiap daerah tunjangannya berbeda-beda, kalau memang lebih tinggi ya alhamdulilah. Ditakutkan lebih kecil dan mereka tidak akan mau,”katanya, Kamis (17/3).”pelangipost.com
Misalkan, untuk tunjangan PNS di SMA dan SMK Negeri di Kota Bekasi setiap bulan mendapat Rp 2 juta per bulan dan untuk honor TKK mendapat Rp 2 juta lebih per bulannya. Sehingga, harus ada penyesuaian tunjangan dan honor, sebelum semuanya diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.