Panitia Seleksi (Pansel) Kurikulum 2013 Kemendikbud mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi sebagai Instruktur Kurikulum 2013.
Tugas dan fungsi Instruktur Kurikulum 2013 selengkapnya dapat dilihat pada laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/kurikulum2013/ A. PERSYARATAN
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia baik PNS dan non-PNS
b. Sehat raga dan jiwa
c. Bersedia mengikuti pelatihan instruktur
d. Bersedia menjadi instruktur yang ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia
e. Bersedia melatih guru sasaran selama selama 4 hari per angkatan dalam periode waktu akhir Maret s.d. Juli 2016
2. Persyaratan Khusus
a. Tim pengembang kurikulum terdiri diri:
i. Penulis KI, KD, Silabus, dan pedoman tematik/mapel
ii. Penulis pedoman penilaian
iii. Penulis buku teks tematik/pelajaran; atau
b. Praktisi Pendidikan terdiri dari:
i. Guru
ii. Kepala sekolah
iii. Pengawas
iv. Pegiat pendidikan; atau
c. Akademisi terdiri dari:
i. Dosen LPTK
ii. Widyaiswara P4TK
iii. Widyaiswara LPMP; atau
d. Pemangku pendidikan terdiri dari:
i. Direktorat pembinaan persekolahan
ii. Pusat Kurikulum dan Perbukuan
iii. Pusat Penilaian Pendidikan
iv. Dinas pendidikan
v. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran online untuk calon Instruktur Nasional mulai 1 s.d. 11 Maret 2016
2. Pendaftaran online untuk calon Instruktur Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai 1 s.d. 19 Maret 2016
3. Mekanisme pendaftaran sebagai berikut:
a. Pelamar wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif
b. Pelamar melakukan pendaftaran/registrasi secara online meliputi:
i. Mengisi formulir pendaftaran (klik disini) ii. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar
iii. Mencetak Formulir Pendaftaran; dan
iv. Mencetak lembar Alamat Pengiriman Dokumen.