Posted by on Wednesday, 2 March 2016
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang penerbitan NUPTK Guru dan Tenaga Pendidikan satuan pendidikan formal dan non formal di tahun 2016, telah disebutkan syarat-syarat pengusulan NUPTK baik untuk guru yang mengajar di Sekolah Negeri maupun di sekolah swasta, namun persayaratan pengusulan NUPTK untuk guru honor di sekolah negeri salah satunya adalah harus memiliki SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur.
Dengan adanya surat edaran tersebut peluang guru honor yang bertugas di Sekolah negeri untuk mendapatkan NUPTK sangatlah kecil, karena mengingat guru honorer yang bertugas di Sekolah negeri hanya memiliki SK dari Kepala Sekolah.
Bupati/Walikota tidak dapat menerbitkan SK pengangkatan guru honorer karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 yang melarang Gubernur, Walikota dan Bupati mengangkat tenaga honorer.
Dengan adanya Permen no 48 tahun 2005, dan Surat edaran Mendagri nomor 814.1/169/SJ tahun 2013, otomatis guru honor Sekolah negeri akan lebih sulit dalam mendapatkan SK Bupati/Walikota yang akhirnya bisa menjadi penghalang guru honor sekolah negeri dalam mendapatkan NUPTK. Semoga kebijakan Kemdikbud terkait persyaratan penerbitan NUPTK kedepan dapat berpihak kepada guru honorer.