Nasib tenaga honorer di tanah air tak bagus seperti kebanyakan para pegawai atau karyawan sebuah perusahaan besar apalagi bila dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS). Tenaga honorer merupakan pegawai yang memiliki sistem kerja penuh dan nan terikat kontrak kerja dengan masa yang pendek dengan sebuah instasi.
Upah dan gaji yang diterima tenaga honorer tidaklah layak atau di bawah Upah Minimum Kerja Regional (UMR), bahkan banyak di antara mereka berpenghasilan jauh dari separuh UMR. Hal inilah terjadi secara konkret di dunia pendidikan di tanah air, fakta di lapangan membuat kita semakin tercengang ketika kita melihat banyaknya penderitaan nan dialami rakyat dalam masalah penghasilan. Di sisi lain kasus korupsi nan menghabiskan dana negara miliyaran bahkan triyunan rupiah kerap terjadi.
Tenaga honorer memiliki akad kerja antara atasan dan pekerja. Pihak atasan ialah instansi pemerintah atau partikelir sedangkan pihak pekerja ialah tenaga honorer. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga honorer dipekerjakan oleh Instansi pemerintahan
Di dalam syariah Islam penguasa/pemerintah wajib memerhatikan kesejahterahan rakyat apalagi tenaga honorer yang menjadi pekerja pemerintah. Hal didasarkan pada sabda Nabi Saw "Seorang imam (pemimpin) pengatur dan pemelihara urusan rakyatnya; dia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Pemerintah/penguasa pada hadits di atas wajib memelihara urusan rakyatnya. Rakyat harus dipenuhi kebutuhan mendasarnya oleh pemerintah seperti makanan, minuman, keamanan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lainnya.
Pemerintah dilarang oleh Islam buat berbuat dzalim kepada rakyat sebagaimana hadits Nabi Saw: "Sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku sendiri, dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai keharaman di antara kalian maka jangan kalian saling menzalimi." (HR Muslim)
Rasulullah Saw pun mencotohkan kepada kita seorang pemimpin harus menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya yaitu riwayat yang menceritakan Rasulullah Saw pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian Beliau Saw berkata kepadanya: “Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia buat bekerja.” (Al-Hadits) ” dikutip dari binasyifa