Posted by on Monday, 28 March 2016
Berdasarkan
Informasi yang dikutip dari status Facebook Pejabat kemdimbud bapak Tagor
Alamsyah Haraphap bahwa Saat ini sedang disempurnakan aplikasi SIM RASIO yg
terintegrasi mulai dari jenjang PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN agar kab kota
bisa memanfaatkan untuk pemetaan dan distribusi guru. Sistem ini juga akan
digunakan untuk mendaftarkan Guru memperoleh NUPTK berbasis analisis kebutuhan.
Artinya NUPTK akan diterbitkan PDSP atas usulan GTK sesuai kebutuhan guru
dikab/kota (bukan persekolah) yg dihitung dgn Sim Rasio. Hal ini bertujuan untuk
mengendalikan jumlah guru sesuai kebutuhan.

Sim Rasio juga akan mengendalikan
mutasi guru sehingga guru yg dipindah harus mempunyai JJM disekolah tujuan.
Mutasi tanpa rekomendasi Sim Rasio maka JJM guru akan ditolak pada Sim
Tunjangan sehingga JJM tdk diakui yg berakibat SK Tunjangan tidak keluar. Hal
ini adalah kewenangan pusat sesuai amanat Undang2 nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah. Aktor utama dalam hal ini adalah dinas pendidikan agar
permintaan NUPTK dan Mutasi guru dilakukan dengan Benar. Mohon pemangku
kepentingan di dinas pendidikan serius menangani hal ini.