• Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

DINAMIKA PENDIDIKAN

  • DROPDOWN MENU
  • Berita
  • Tutorial
  • Sertifikasi
  • Tunjangan
  • Adm Guru
  • Dapodik
  • Profil
  • Aplikasi Gratis
Home » Berita » TANYA JAWAB NUPTK 2016

TANYA JAWAB NUPTK 2016

Posted by on Sunday, 24 January 2016
Label: Berita


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Baca Juga Sarat Pengusulan NUPTK 2016

Berikut Tanya Jawab Seputar NUPTK 2016 :

Tanya (1): 
Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari 2016, tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK dan NUPTK, apabila pengelola verval GTK sudah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ?

Jawab : 
Operator sekolah dan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yang sudah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap harus melakukan registrasi ulang agar dapat melakukan operasional vervalGTK, dan operator harus melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .

Tanya (2): 
Kenapa upload dokumen dan Pasfoto GTK tidak bisa masuk?

Jawab :
Dokumen hasil scan harus berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG dengan ukuran file kurang dari 200 KB.

Tanya (3) : 
Bagaimana proses pengajuan NUPTK?

Jawab : 
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

Tanya(4) : 
Sekarang penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat untuk pengajuan NUPTK?

Jawab : 
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Tanya (5) : 
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yang non PNS?

Jawab : 
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Tanya (6) : 
Bagaimana cara verval GTK?

Jawab : 
Verval GTK hanya dapat dilakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan operator Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Selengkapnya, cara verval GTK dapat dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK.

Tanya (7) : 
Bagaimana cara memperbaiki data GTK yang tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik sudah terkunci?

Jawab : 
Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin) dapat dilakukan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya dapat dilakukan oleh operator sekolah.

Tanya (8) : 
Untuk verval GTK dilakukan oleh operator sekolah atau operator Dinas?

Jawab : 
Verval GTK dapat dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hak akses yang berbeda.

Tanya (9) : 
PADAMU kan udah ditutup, lalu yang jadi pertanyaan - Untuk GTK Non PNS, bagaimana cara register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup hanya mengandalkan DAPODIK?

Jawab : 
Ya, oleh karena itu operator sekolah harus meng-entri-kan data PTK di Dapodik dengan benar, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Tanya (10) : 
Untuk GTK gimana nih? Kapan bisa dengan mudah dapat NUPTK, terus NUPTK yg sudah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK?

Jawab : 
Data hasil penjaringan yang dilakukan oleh Aplikasi PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK sudah dilakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK dan data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut menjadi data arsip GTK di PDSPK.

Tanya (11) : 
Bagaimana cara penonaktifan NUPTK?

Jawab : 
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Untuk Cek NUPTK Silahkan Klik disini

Sumber  http://timdapodik.blogspot.co.id/2016/01/website-nuptk-2016.html


Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi :
PDSPK 
Kemendikbud Gedung E Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Senayan - Jakarta 12070

Unit Layanan Terpadu :
Call Center : 177
Telp : 021-570.3303
Fax : 021-573.3125
SMS : 0811.976.929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id


0 Response to "TANYA JAWAB NUPTK 2016"

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Blog Archive

  • ▼  2016 (182)
    • ►  September (2)
    • ►  August (3)
    • ►  May (2)
    • ►  April (6)
    • ►  March (43)
    • ►  February (67)
    • ▼  January (59)
      • PENERBITAN NUPTK DAN VERVAL GTK
      • SURAT EDARAN PERPANJANGAN PENCAIRAN PIP 2015
      • SANGGAHAN TERKAIT CPNS 2016
      • BUKU SAKU UN 2015-2016
      • CARA PENGISIAN RIWAYAT PEKERJAAN
      • TANYA JAWAB NUPTK 2016
      • LARANGAN MEROKOK DI SEKOLAH
      • PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2015 TENTANG DAPODIK
      • PEMANFAATAN DAPODIK UNTUK PIP 2016
      • SERTIFIKASI 2016 KEMENAG
      • SK VERVAL GTK PALING LAMBAT AKHIR JANUARI
      • PELATIHAN GURU 2016
      • K2 GAGAL DI ANGKAT
      • PERBUP KAB. BOGOR NOMOR 25 TAHUN 2012
      • CETAK KARTU NISN
      • ALAMAT WEB YANG SUDAH TERKONEKSI DENGAN DAPODIK
      • MANFAAT NISN/NPSN
      • CARA MENGATASI EMAIL PTK TIDAK BISA D SAVE
      • SEJARAH NISN
      • SUMBER DATA PENDIDIKAN NASIONAL
      • MUTASI PTK ONLINE
      • NOMOR REGISTRASI PERPUSTAKAAN (NRP)
      • TANYA JAWAB SEPUTAR DAPODIK
      • CETAK DNS DAN DNT
      • PERUBAHAN DAPODIK 4.10
      • APLIKASI TATA SURAT
      • SERTIFIKAT PENDIDIK
      • WEBSITE RAYON LPTK PENYELENGGARAN SERGUR SEINDONESIA
      • JADWAL LIBUR DITAHUN 2016
      • CARA MEMVERIFIKASI SISWA BARU/PINDAHAN PADA APLIKA...
      • PROGRESS NASIONAL PENCAIRAN BSM 2015
      • APLIKASI SEKOLAH GRATIS
      • BSM 2014 KEMBALI DICAIRKAN DI TAHUN 2016
      • PELAPORAN BOS SECARA ONLINE
      • PERIODESASI KEPALA SEKOLAH AMANAT PERMENDIKNAS NO ...
      • BUKU KURIKULUM 2013 SD, SMP SMA DAN SMK
      • TPG TUNJANGAN PROFESI GURU TIDAK DIHAPUS
      • UJIAN NASIONAL 2016 BERBASIS KOMPUTER
      • INPASING GURU BUKAN PNS
      • BSM KELAS 1 BERDASARKAN GAJI ORTU PADA DAPODIK
      • MEKANISME BRI DALAM PENCAIRAN PIP
      • PEMANFAATAN DAPODIK UNTUK PROGRAM INDONESIA PINTAR
      • PAMER UN TP 2014/2015
      • CARA IMPORT FILE UN DAPODIK (DZ)
      • PANDUAN IMPORT FILE UN DARI DAPODIK
      • SYARAT PENGUSULAN NUPTK
      • PERANGKAT PEMBELAJARAN SMA KURIKULUM 2013
      • RPP DAN SILABUS KURTILAS JENJANG SMP
      • PERANGKAT PEMBELAJARAN KURTILAS SD
      • BSM/PIP 2015 BISA DICAIRKAN KEMBALI DI 2016
      • PROGRES PIP 2015
      • PUPNS DIBUKA KEMBALI SAMPAI 31 JANUARI 2016
      • STRATEGI DAN KEBIJAKAN DITJEN GTK
      • APLIKASI PENDATAAN UN BERBASIS DAPODIK-EMIS
      • MEKANISME PENDATAAN UN 2016 (DAPODIK-EMIS)
      • PERSYARATAN PESERTA US/M TP 2015/2016
      • JADWAL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M) TP 2015/2016
      • HASIL UJI KOMPETENSI GURU (UKG) TAHUN 2015
      • Pendataan

Kirim Artikel

Kategori

Berita (111) Pendidikan (19) Sertifikasi (13) Tunjangan (11) Adm-Guru (7) Aplikasi-Gratis (7) KIP (1)

Visitor

Copyright 2016 DINAMIKA PENDIDIKAN. All Rights Reserved.