Posted by on Wednesday, 20 January 2016
Tahun 2015 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan bersedia mengangkat guru honorer kategori 2 atau K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS). "Atas nama Pemerintah, selaku MenPAN-RB kami memutuskan bisa mengakomodir aspirasi dari Forum Tenaga Honorer K2 untuk bisa merekrut seluruh eks tenaga honorer K2 menjadi PNS dengan beberapa catatan," kata Yuddy dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, yang saya kutip dari http://news.liputan6.com/ (15/09/2015)
Namun pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tersebut bisa di pilang plin plain, hal ini terkait dengan pernyataannya dalam raker Komisi II DPR RI
"Mohon maaf, dengan berat hati saya katakan tidak bisa mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," tegas Yuddy dalam raker Komisi II DPR RI, Rabu (20/1). http://www.jpnn.com/ (20/01/2016) Dengan alasan fiskal negara yang tidak memenuhi target, dan selaku MenPAN-RB, dirinya harus mengambil kebijakan tidak populis tersebut.
Itu sebabnya, moratorium CPNS tetap diberlakukan baik dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pelamar umum.
"Sebagai MenPAN-RB, saya tidak bisa menambah beban negara dengan rekrutmen CPNS baru. Selain itu tidak ada aturan hukum mengangkat honorer K2 menjadi CPNS," tandasnya., dikutip dari http://www.jpnn.com (20/01/2016)