Posted by on Friday, 8 January 2016
Berdasarkan SK Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Tentang penetapan pemberian Bantuan Siswa Miskin Kelas I Tahun Pelajaran 2015/2016, disebutkan bahwa criteria siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah :
1. siswa yang tercatat pada pada Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang memiliki KPS/KKS/KIP.
2. siswa yang tercatat pada pada Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang orangtuanya memiliki penghasilan kurang dari Rp. 2000.000 (dua juta rupiah)
Besarnya nominal yang akan diterima bagi siswa kelas 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 yang menerima BSM adalah sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus duapuluh lima ribu rupiah)
Untuk daftar nama penerima BSM kelas 1 silahkan berkoordinasi dengan pengelola BSM/PIP TK kecamatan/Kab. masing-masing