• Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

DINAMIKA PENDIDIKAN

  • DROPDOWN MENU
  • Berita
  • Tutorial
  • Sertifikasi
  • Tunjangan
  • Adm Guru
  • Dapodik
  • Profil
  • Aplikasi Gratis
Home » Sertifikasi » SYARAT SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2016

SYARAT SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2016

Posted by on Sunday, 7 February 2016
Label: Sertifikasi



Syarat  Sertifikasi Guru melalui PPGJ :
1.        Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.        Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3.        Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
·    Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
·   Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4.        Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5.        Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6.        Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7.        Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhak meminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
Lalu penetapan peserta sebagai berikut :
Ketentuan Umum
·         Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2016.
·         Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
·         Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016.
·         Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
·         Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
·         Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan yaitu:
o    Meninggal dunia atau
sakit permanen
o    Melakukan pelanggaran disiplin
o    Mutasi ke jabatan selain guru
o    Mutasi ke kabupaten/kota lain
mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
pensiun
o    Mengundurkan diri dari calon peserta
o    Sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
·         Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2016 tidak dialih tugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
·         Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.  Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
o    Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.
o    Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
o    Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
o    Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA.  Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
PENETAPAN BIDANG STUDI
Penetapan Bidang Studi Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran :
1.      Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Lampiran
2.      Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi;  penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.


Dikutip dari : http://dataops.erudisi.com


0 Response to "SYARAT SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2016"

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Blog Archive

  • ▼  2016 (182)
    • ►  September (2)
    • ►  August (3)
    • ►  May (2)
    • ►  April (6)
    • ►  March (43)
    • ▼  February (67)
      • KLARIFIKASI TENTANG INFORMASI PENGHAPUSAN GURU HON...
      • MANAJEMEN SETENGAH HATI
      • BENARKAH GURU HONOR SEKOLAH TIDAK BERHAK MENDAPAT ...
      • VALIDASI TUNJANGAN PROFESI SAMPAI AKHIR MEI 2016
      • MULAI TAHUN 2016 PNS WAJIB LAPORAN PAJAK SECARA ON...
      • KEMDIKBUD PERMALUKAN DAERAH YANG NILAI INDEKS INTE...
      • PEMEGANG KARTU INDONESIA PINTAR GRATIS KULIAH DI U...
      • SK CPNS HONORER K2 DIBATALKAN
      • TERNYATA BANYAK HONORER K2 BODONG
      • REGULASI GURU YANG BELUM SERTIFIKASI AKAN DIKELUAR...
      • APRIL 2016 TUNJANGAN GURU TRIWULAN 1 MULAI CAIR
      • PETUNJUK APLIKASI ENTRY NILAI RAPORT US dan UN 2016
      • DEMI SERTIFIKASI GURU GUNAKAN IJAZAH PALSU
      • PNS YANG BELUM MENYELESAIKAN PUPNS DAPAT DISPENSASI
      • PROGRAM KEGIATAN TO-US-UN 2016
      • PEDOMAN LOMBA CALISTUNG, FL2SN DAN PASANGGIRI 2016
      • PANDUAN E-VERVALSP
      • GARA - GARA IKUT DEMO GURU HONORER DI PECAT
      • GARA-GARA DATA DAPODIK DI ACAK-ACAK GURU LAPOR POL...
      • JUKNIS US/UN SD_SMP_SMA 2016 PROV JABAR
      • CARA MENGCONVERT FILE DBF UN KE XLS
      • BAGAIMANA AGAR PTK MUNCUL DI DAFTAR CALON PENERIMA...
      • MANFAAT NUPTK
      • EDARAN DINAS PENDIDIKAN TENTANG GAJI OPERATOR
      • DOWNLOAD JUKNIS FL2SN PROVINSI JAWA BARAT
      • KENAPA NPK GURU PEG ID HILANG
      • TANYA JAWAB SEPUTAR VERVAL GTK
      • CARA MENGATASI MASALAH DALAM MELAKUKAN VERVAL GTK
      • CARA GURU HONORER DI ANGKAT PNS
      • PROGRAM GURU GARIS DEPAN
      • UJIAN NASIONAL PERBAIKAN (UNP) TIDAK AKAN DIGELAR ...
      • KETENTUAN PENERBITAN NPK OLEH KEMENAG
      • DAFTAR SMP/MTS/SMA/SMK/MA YANG MELAKSANAKAN UJIAN ...
      • USULAN DINAS TIDAK MENJAMIN MENDAPATKAN TUNJANGAN
      • MEKANISME PENGAMBILAN DANA BSM/PIP 2015
      • PENJELASAN TENTANG VALIDASI DAPODIKDASMEN
      • GURU DAN SISWA MEMILIKI KEKUATAN BESAR UNTUK GULIN...
      • PENGANGKATAN PNS GURU MENETUKAN KUALITAS PENDIDIKAN
      • PERMASALAHAN KENAIKAN PANGKAT GURU
      • PROSES KEAKTIFAN KHUSUS GURU PENDIDIKAN AGAMA DI ...
      • BATAS AKHIR PENGUSULAN ANEKA TUNJANGAN
      • BKN BLOCKING LAYANAN 93.721 PNS
      • CARA MELENGKAPI FOTO (CITRA) DAN TITIK KOORDINAT (...
      • BANTUAN PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK S-2 BAGI ...
      • KEMENPAN-RB APRESIASI AKSI DEMO HONORER K2
      • ALAMAT BARU DAPODIKDASMEN
      • PERNYATAAN KEMDIKBUD TENTANG SERAGAM HITAM PUTIH
      • PORTAL/WEBSITE YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH GTK
      • DOWNLOAD PEDOMAN PENILAIAN SKP GURU
      • KODE ETIK GURU
      • LINIERITAS KUALIFIKASI AKADEMIK DALAM KEPANGKATAN ...
      • APLIKASI PENYAJI PROFIL SATUAN PENDIDIKAN
      • CARA MENGETAHUI TUNJANGAN HARI TUA (TASPEN)
      • SYARAT SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2016
      • SYARAT AKREDITASI SEKOLAH 2016
      • HAL YANG DAPAT MEMOTIVASI OPERATOR SEKOLAH
      • MANFAAT MENJADI OPERATOR SEKOLAH
      • OPERATOR SEKOLAH HARUS SAKTI
      • TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU HONORER
      • KENALI TRIK WARTAWAN GADUNGAN DALAM MEMERAS KEPALA...
      • SURAT EDARAN PGRI TERKAIT AKSI MOGOK MASAL
      • OPERATOR SEKOLAH
      • 7 KEWAJIBAN GURU
      • SYARAT SERTIFIKASI 2016 BAGI GURU HONOR
      • HONOR K2 RELA BERKORBAN MENUJU JAKARTA
      • PENCAIRAN BOS 2016 MENJADI KEWENANGAN PROVINSI
      • JADWAL SIMPATIKA SEMESTER 2 TP 2015/2016
    • ►  January (59)

Kirim Artikel

Kategori

Berita (111) Pendidikan (19) Sertifikasi (13) Tunjangan (11) Adm-Guru (7) Aplikasi-Gratis (7) KIP (1)

Visitor

Copyright 2016 DINAMIKA PENDIDIKAN. All Rights Reserved.