Posted by on Friday, 5 February 2016
Sekolah merupakan suatu lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran (menurut KBBI). Sebuah sekolah akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang yang disebut akreditasi sekolah/madrasah.
Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.
Dan Berikut adalah hal2 yang perlu disiapkan oleh sekolah/madrasah yang akan di akreditasi tahun 2016 :
NO | KOMPONEN | DOKUMEN PENDUKUNG |
1. | Ijin Operasional | Copy Surat Ijin Operasional |
2. | Siswa | Daftar Siswa tiap kelas
|
3. | Pendidikan dan Tenaga Kependidikan | Data Guru dan Tenaga Kependidikan Yang di tandatangani Kepala Sekolah/Madrasah |
4. | Kurikulum | Pernyataan pemberlakuan kurikulum, ditandatangani oleh Kepala Sekolah |
5. | Lulusan | Daftar Lulusan 1 tahun terakhir di tandatangani Kepala Sekolah |
6. | Sarana Prasarana | Gambar lanskap tanah dan surat ijin penggunaan lahan. Gambar/foto bangunan dan surat ijin mendirikan bangunan, atau yang sejenis itu. |