Posted by on Monday, 29 February 2016
Masih melekat di benak ini, ketika belajar mata kuliah”Analisis Ekonomi Pendidikan/Manajemen Pendidikan Bagaimana Korelasi insentife terhadap peningkatan kinerja Guru, terlebih guru honor di Negara ini keberadaanya masih ternistakan oleh sebuah kebijakan yang tidak berpihak pada guru honorer tersebut, istilah umumnya adalah “Mereka ada Namun tiada” Mereka ada dan senantiasa hadir didepan kelas dengan beban mengajar over load demi tuntutan peningkatan mutu Pendidikan dengan berbagai elemennya. Namun keberadaan mereka di sekolah tidak diakui oleh Pemerintah dan hanya beberapa Pemda saja yang berani mengakui keberadaan mereka.
Ironisnya Pemerintahpun belum seutuhya mampu memberikan mereka insentife, hal ini bisa dilihat dari kuota usulan tunjangan yang semakin sedikit dan ribetnya pengusulan ditambah lagi dengan peraturan peruntukan Dana BOS yang hanya 15% untuk Gaji Guru Honorer. Pada dasarnya guru honorer tidak berhak menuntut Pemerintah, atas kesejahteraan, karena mereka diangkat dan di SK kan oleh satuan pendidikan.
Tapi Pemerintah juga tidak bisa lepas tangan dan tutup mata akan keberadaan mereka yang telah ikut berperan dalam mensukseskan wajib belajar dan memberikan pengabdian yang luar biasa. Tanpa Guru Honorer di Indonesia sungguh sangat kekurangan Guru bila hanya mengandalkan guru PNS.
Berikut adalah Syarat penerima Tunjangan Insentife Guru Honorer 2016- Guru tetap bukan PNS disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah atau masyarakat.
- Berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, kecuali di daerah Khusus
- Khusus untuk guru bantu, minimal D2 dan memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Terdata dalam Dapodik
- Memiliki NUPTK
- Beban kerja 24 jam kecuali, untuk guru yang bertugas di daerah khusus, Satuan pendidikan layanan khusus, atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan guru berkeahlian khusus.
Akhirnya bagi guru honorer yang tidak memenuhi syarat tersebut harus berlapang dada untuk tidak menerima tunjangan tersebut karena terhambatnya syarat dan kuota yang terbentuk oleh sebuah kebijakan.
kiriman Artikel
Pengirim : Ahmad Royani
Instansi : SDN SINDANGSARI 02 Bagi yang ingin berbagi artikel/ berita silahkan kirimkan
Kesini