• Contact
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

DINAMIKA PENDIDIKAN

  • DROPDOWN MENU
  • Berita
  • Tutorial
  • Sertifikasi
  • Tunjangan
  • Adm Guru
  • Dapodik
  • Profil
  • Aplikasi Gratis
Home » Berita » PERIODESASI KEPALA SEKOLAH AMANAT PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2010

PERIODESASI KEPALA SEKOLAH AMANAT PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2010

Posted by on Sunday, 10 January 2016
Label: Berita


Pelaksanaan periodesasi kepala sekolah bukan berarti semata-mata mengganti Kepala Sekolah, sebab periodesasi lebih pada ukuran masa tugas dari pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah dalam kriteria tugas tambahan

Pada sisi yang berbeda 
Kepala Sekolah seakan menjadi jabatan seumur hidup tanpa mengingat lagi regenerasi. Bila tidak ada pengaturan pembatasan masa tugas kepala sekolah akan terjadi kepala sekolah sampai tua, kepala sekolah seumur hidup, akan terjadi kejenuhan, sehingga dimungkinkan menurunnya prestasi dan kinerja.

Memberi kesempatan kepada guru sebagai generasi penerus yang lebih enerjik dalam suasana baru, berkompetisi, setidaknya dalam setiap akhir periodesasi ada seleksi calon kepala sekolah baru.
para guru saat itu yang belum jadi kepala sekolah (dan mungkin yang pada saat ini telah menjadi kepala sekolah) pun mendukung terhadap program periodesasi, seperti pada Bab V 
Permendiknas no 28 Tahun 2010.

(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah /madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Perlu diketahui, bahwa periodesasi dimulai tanggal 2 Januari 2003 dan selanjutnya masa tugas kepala sekolah ditetapkan selama 4 tahun dalam 1 periode. Maka periode kesatu dimulai sejak tanggal 2 Januari 2003- 1 Januari 2007. 
Periode kedua mulai 2 Januari 2007-1 Januari 2011, sedangkanperiode ketiga mulai 2 Januari 2011-1 Januari 2015. Berdasarkan ketentuan tersebut tidak dikenal lagi ada periode keempat.

Jadi berdasarkan ketentuan periodesasi kepala sekolah di atas, kepala sekolah yang memasuki periode ketiga, maka mereka yang dimutasi sebelum akhir masa tugasnya, misalnya seorang kepala sekolah dimutasi pada tanggal 1 Oktober 2013 dari SD A ke SD B, dan dilantik pada tanggal 5 Oktober 2013, ini tidak berarti masa tugasnya sebagai kepala sekolah diperpanjang 4 tahun lagi setelah pelantikan sebagai kepala sekolah yang dimutasi tersebut.

Setelah pemahaman ini mari kita bangun bersama, mari kita renungkan bahwa masalah jabatan kepala sekolah sudah ada ketentuannya dan sepatutnya kita mematuhi ketentuan tersebut.
Sebagai bahan pembanding, bahwa jabatan lain pun ada batasnya. Misal jabatan presiden yang semula dapat berkali kali menjadi dua kali, begitu juga jabatan gubernur
, bupati, wali kota, kuwu/kepala desa.




0 Response to "PERIODESASI KEPALA SEKOLAH AMANAT PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2010"

← Newer Post Older Post → Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Blog Archive

  • ▼  2016 (182)
    • ►  September (2)
    • ►  August (3)
    • ►  May (2)
    • ►  April (6)
    • ►  March (43)
    • ►  February (67)
    • ▼  January (59)
      • PENERBITAN NUPTK DAN VERVAL GTK
      • SURAT EDARAN PERPANJANGAN PENCAIRAN PIP 2015
      • SANGGAHAN TERKAIT CPNS 2016
      • BUKU SAKU UN 2015-2016
      • CARA PENGISIAN RIWAYAT PEKERJAAN
      • TANYA JAWAB NUPTK 2016
      • LARANGAN MEROKOK DI SEKOLAH
      • PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2015 TENTANG DAPODIK
      • PEMANFAATAN DAPODIK UNTUK PIP 2016
      • SERTIFIKASI 2016 KEMENAG
      • SK VERVAL GTK PALING LAMBAT AKHIR JANUARI
      • PELATIHAN GURU 2016
      • K2 GAGAL DI ANGKAT
      • PERBUP KAB. BOGOR NOMOR 25 TAHUN 2012
      • CETAK KARTU NISN
      • ALAMAT WEB YANG SUDAH TERKONEKSI DENGAN DAPODIK
      • MANFAAT NISN/NPSN
      • CARA MENGATASI EMAIL PTK TIDAK BISA D SAVE
      • SEJARAH NISN
      • SUMBER DATA PENDIDIKAN NASIONAL
      • MUTASI PTK ONLINE
      • NOMOR REGISTRASI PERPUSTAKAAN (NRP)
      • TANYA JAWAB SEPUTAR DAPODIK
      • CETAK DNS DAN DNT
      • PERUBAHAN DAPODIK 4.10
      • APLIKASI TATA SURAT
      • SERTIFIKAT PENDIDIK
      • WEBSITE RAYON LPTK PENYELENGGARAN SERGUR SEINDONESIA
      • JADWAL LIBUR DITAHUN 2016
      • CARA MEMVERIFIKASI SISWA BARU/PINDAHAN PADA APLIKA...
      • PROGRESS NASIONAL PENCAIRAN BSM 2015
      • APLIKASI SEKOLAH GRATIS
      • BSM 2014 KEMBALI DICAIRKAN DI TAHUN 2016
      • PELAPORAN BOS SECARA ONLINE
      • PERIODESASI KEPALA SEKOLAH AMANAT PERMENDIKNAS NO ...
      • BUKU KURIKULUM 2013 SD, SMP SMA DAN SMK
      • TPG TUNJANGAN PROFESI GURU TIDAK DIHAPUS
      • UJIAN NASIONAL 2016 BERBASIS KOMPUTER
      • INPASING GURU BUKAN PNS
      • BSM KELAS 1 BERDASARKAN GAJI ORTU PADA DAPODIK
      • MEKANISME BRI DALAM PENCAIRAN PIP
      • PEMANFAATAN DAPODIK UNTUK PROGRAM INDONESIA PINTAR
      • PAMER UN TP 2014/2015
      • CARA IMPORT FILE UN DAPODIK (DZ)
      • PANDUAN IMPORT FILE UN DARI DAPODIK
      • SYARAT PENGUSULAN NUPTK
      • PERANGKAT PEMBELAJARAN SMA KURIKULUM 2013
      • RPP DAN SILABUS KURTILAS JENJANG SMP
      • PERANGKAT PEMBELAJARAN KURTILAS SD
      • BSM/PIP 2015 BISA DICAIRKAN KEMBALI DI 2016
      • PROGRES PIP 2015
      • PUPNS DIBUKA KEMBALI SAMPAI 31 JANUARI 2016
      • STRATEGI DAN KEBIJAKAN DITJEN GTK
      • APLIKASI PENDATAAN UN BERBASIS DAPODIK-EMIS
      • MEKANISME PENDATAAN UN 2016 (DAPODIK-EMIS)
      • PERSYARATAN PESERTA US/M TP 2015/2016
      • JADWAL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M) TP 2015/2016
      • HASIL UJI KOMPETENSI GURU (UKG) TAHUN 2015
      • Pendataan

Kirim Artikel

Kategori

Berita (111) Pendidikan (19) Sertifikasi (13) Tunjangan (11) Adm-Guru (7) Aplikasi-Gratis (7) KIP (1)

Visitor

Copyright 2016 DINAMIKA PENDIDIKAN. All Rights Reserved.