Posted by on Thursday, 11 August 2016
Cara Pengisian Kartu KIP PAda Aplikasi Dapodik_2016
Agar anak memperoleh manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP)
maka perlu nya suatu pendataan proses input entri data pada aplikasi dapodik,
saat ini mendata pada siswa yang menerima kartu keluarga sejahtera ke dalam
aplikasi dapodikdasmen dengan langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah
sebagai berikut berdasar Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/D/KU/2016 tentang
Pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik.
Jika ada siswa yang memiliki KPS dan KIP mana
yang lebih diutamakan apakah nomor KIP atau nomor KPS nya ? tentu saja kita
tetap menggunakan nomor kartu Indonesia pintar nya jika ada hal demikian,
berikut potongan percakapan dengan admin pusat
- Kolom Usulan dari sekolah (layak PIP) diisi TIDAK.
Karena Pemilik KIP tidak dapat diusulkan kembali sebagai calon penerima KIP.
- Pilih YA pada Penerima KIP. Dengan pilihan ini kolom isian
No KIP dan Nama Tertera di KIP akan aktif.
- Isikan No KIP dan Nama tertera di KIP sesuai dengan yang
tertera di KIP. Untuk memudahkan dan meminimalisir kesalahan Gunakan menu salin
jika nama di Dapodik sama persis dengan nama di KIP.
Prosedur
ini dilaksanakan bagi peserta didik yang telah menerima Kartu tetapi menolak
Bantuan
- Isikan data sesuai dengan KIP.
- Pilih alasan peserta didik tidak bersedia menerima KIP pada
kolom Alasan Menolak KIP. Misalkan karena SudahMampu. Selengkap nya unduh
juknis petunjuk lengkap nya di bawah ini.